Dikecam Buruh dan Ditegur Jokowi, Menaker akan Revisi Aturan Baru JHT

- 22 Februari 2022, 19:08 WIB
petisi menolak Permenaker No. 2 Tahun 2022
petisi menolak Permenaker No. 2 Tahun 2022 /Change.org


ZONABANTEN.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi aturan baru JHT yang sebelumnya sempat mendapat kecaman buruh dan protes dari berbagai kalangan.

Revisi penyederhanaan aturan baru JHT tersebut akan dilakukan usai Menaker yang didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dengan Presiden Jokowi, Senin, 21 Februari 2022.

Jokowi menginstruksikan agar aturan pencairan JHT disederhanakan. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Juga: F-PAN Hargai Presiden Menanggapi Buruh Atas Polemik JHT

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, setelah Permenaker No. 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh. Oleh karena itu, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.

Sebelumnya pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Aturan JHT, Regulasi Lebih Disederhanakan

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu langsung mendapat sorotan dari banyak kalangan.

Para buruh yang tidak setuju mengecam regulasi baru tersebut, hingga muncul petisi via change.org yang menolak aturan JHT hingga ditandatangi lebih dari 350 ribu orang.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x