JHT Dapat Dicairkan di Usia 56 Tahun, Lalu Apakah Sama dengan JKP?

- 21 Februari 2022, 14:33 WIB
Ilustrasi - Perubahan Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan di usia 56 tahun
Ilustrasi - Perubahan Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan di usia 56 tahun /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

ZONABANTEN.com - Polemik terkait JHT yang bisa cair saat pekerja sudah berusia 56 tahun masih berlanjut.

Banyak para pekerja atau buruh menolak akan keputusan Kemenaker atau Kementerian Ketenagakerjaan perihal JHT bisa cair saat berusia 56 tahun.

Jaminan Hari Tua atau  JHT merupakan program perlindungan sosial untuk jangka panjang.

Meskipun tujuan dari JHT untuk perlindungan di hari tua, meninggal dunia, atau cacat total, UU SJSN memberikan peluang jika dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat  JHT tersebut.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Ketahui Syarat dan Ketentuan Serta Kriteria Pengajuan Klaim JHT di Sini!

Perlindungan dan kesejahteraan untuk buruh ataupun pekerja ini dibagi menjadi dua yaitu,

1. Program perlindungan, meliputi kesehatan dan ketenagakerjaan.

Program pelindungan kesehatan ini yaitu jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Sementara program perlindungan ketenagkerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Halaman:

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x