Azis Syamsuddin Diputuskan Vonis 3,5 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2022, 15:44 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat persidangan. (Foto: PMJ News/Dok Net). /

ZONABANTEN.com – Dari lansiran ANTARANEWS, bahwa mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin diputuskan 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan di Pengadilan Tipikor.

Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) ini memutuskan vonis pada Azis Samsuddin sebab terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS,

sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditutup Kapan? Ini Prediksi Jadwal Penutupan dan Pengumuman Kelolosan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama”.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Samsuiddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Vonis putusan pada Azis Samsuddin ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang memutuskan supaya Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Belgia Terapkan Waktu Kerja 4 Hari dalam Seminggu, Diluar Jam Tersebut Atasan Dilarang Hubungi Karyawannya

Majelis hakim pengadilan Tipikor ini terinci Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabul hak politik Azis selama empat tahun ke depan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," imbuh Hakim Damis.

Putusan tersebut berlandaskan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Bukan Hanya Doctor Strange, Ini Rekomendasi 10 Film Benedict Cumberbatch yang Harus Kamu Tonton

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahan, terdakwa berbelit-belit selama persidangan”.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan keluarga," papar Damis.***

 

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler