Aturan Baru JHT, Kena PHK Baru Bisa Cairin BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun

12 Februari 2022, 06:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /

ZONABANTEN.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan baru terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, Jumat, 11 Februari 2022.

Peraturan baru terkait JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, di dalamnya termasuk buruh yang terkena PHK, mengundurkan diri, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga: Bacaan Surat Ad-Dhuha ayat 1-11 Tulisan Arab dan Latin Beserta Artinya

Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK.

Selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” tulis Permen Ketenagakerjaan.

Sontak Permen tersebut menuai banyak reaksi dari netizen yang mengganggap peraturan Jaminan Pensiun tersebut bisa menyengsarakan rakyat.

Baca Juga: Kode Redeem FF 12 Februari 2022 Terupdate! Segera Klaim dan Dapatkan Skin Urban Rager SKS Gratis

Salah satu netizen mengungkapkan keresahannya bagi para pekerja yang terkena PHK dengan mengharapkan uang pesangon, namun baru dapat diambil di usia 56 tahun.

"JHT BPJSTK bru bs diambil di usia 56 tahun Cerita nya gini : Tiap bulan kita dipotong duitnya untuk iuran JHT, krn pandemi, PT bangkrut, kita di PHK, PT td bsa bayar pesangon, kita mau ambil uang JHT untuk survive, ehh ga bsa, harus tunggu umur 56," tulis akun @AZanakam

Hal senada juga diungkapkan netizen lainnya yang mengatakan bahwa uang BPJSTK adalah uang karyawan, yang bersumber dari gaji yang dipotong.

"Uang bpjstk itu uang karyawan, sumbernya adalah uang gaji yang dipotong untuk iuran
Kenapa sekarang seolah2 itu uang negara?," tulis akun @tatatannn195.

Hingga jumat malam kata "56 tahun" yang merujuk pada peraturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Pensiun telah diramaikan hingga lebih dari 17 ribu kali.

capturan Trending twitter
Baca Juga: Batal Ikut AFF U-23, Menpora Minta PSSI Fokus Pemulihan Pemain Timnas

Tweets lainnya yang merujuk pada aturan baru Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan juga ramai diperbincangkan netizen dengan kata kunci berbeda seperti "BPJSTK" dan tweets dengan tagar #BatalkanPermenaker2_2022.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: kemnaker Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler