ZONABANTEN.com - Kabar baik, kini SIM A dan SIM C dapat diperpanjang secara online.
Dilansir laman polri.go.id, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Sebagaimana dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca Juga: Ini Link dan Cara Cek Nilai UT 2022 Dengan Login sia.ut.ac.id
Sesuai dengan aturan yang diberlakukan, ada syarat yang harus dipenuhi saat melakukan perpanjangan SIM.
SIM tidak berlaku apabila:
1. Masa berlaku SIM habis, yaitu 5 tahun sejak diberlakukan
2. SIM dalam keadaan rusak
3. Ada data SIM yang diubah dan atau SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan
Perlu diperhatikan, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir. Tapi mengikuti tanggal SIM diterbitkan.
Baca Juga: Semakin Terpuruk, Puluhan Pedagang Pasar Ciputat Tuntut Pemkot Tangsel Segera Relokasi
Syarat Perpanjang SIM Online
Sebelum melakukan perpanjangan, siapkan dokumen penting:
1. Fotokopi e-KTP
2. SIM lama yang masih berlaku
3. Tanda tangan di kertas putih
4. Pas foto dengan latar belakang biru
Cara Perpanjang SIM Online
Perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut tata caranya:
Baca Juga: Begini Persiapan Pemerintah Dalam Mengatur Ekosistem Industri Media
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dan registrasi
- Verifikasi E-KTP dengan foto liveness
- Tes rikkes jasmani di erikkes.dan tes psikologi di app.epps.id
- Klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto latar biru
- Pilih SATPAS penerbit
- Isi rekening pengembalian untuk pengembalian uang apabila terjadi pembatalan oleh SATPAS
- Pilih metode pengiriman. Masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran. Klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Perpanjangan SIM selesai. SIM baru akan digitalisasi setelah klik tombol perbarui.
Biaya Perpanjang SIM
Besaran biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya yang perlu dikeluarkan untuk perpanjang SIM A adalah Rp80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM C adalah Rp75.000.
Baca Juga: Daftar 5 lulusan La Masia yang Kembali Bergabung Ke FC Barcelona
Selain biaya perpanjang SIM, ada biaya lain yang harus disiapkan.
Biaya Rp25.000 dikenakan untuk tes kesehatan dan biaya Rp30.000 untuk asuransi.
Jika dihitung total, maka untuk perpanjang SIM A dibutuhkan biaya sebesar Rp135.000. Sementara itu, biaya perpanjang SIM C membutuhkan biaya Rp130.000.
Demikian informasi cara perpanjang SIM secara online dan rincian biayanya.***