Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA, Jokowi: Jangan Sudah Diberikan Kemudian Tidak Diapa-Apakan

4 Februari 2022, 14:59 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan/Kominfo /

ZONABANTEN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 03 Januari 2022.

Jokowi menegaskan masyarakat harus memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin.

Presiden menyebut bahwa lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif.

Baca Juga: Dalam Sehari Mark Zuckerberg Kehilangan Rp416 Triliun dan Jeff Bezos Raup Keuntungan Rp287 Triliun, Kok Bisa?

“Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin” ujarnya.

“Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” tegas Jokowi.

Presiden juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.

“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” ucapnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Akan Dibuka Sebentar Lagi! Ini 4 Dokumen yang Harus Disiapkan Agar Lolos Seleksi

Menurut Jokowi, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.

Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.

“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” ungkapnya.

Baca Juga: Ini Dia! Capaian Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Banten Tahun 2017 Hingga 2022

Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Jokowi juga berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.

“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” tutur Presiden.

Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat.

Hal tersebut terkait tata kelola perhutanan sosial.

Baca Juga: Resmi! Perda Desa Adat Disahkan, Andika Hazrumy: Komitmen untuk Melestarikan dan Mengembangkan Kebudayaan

Jokowi juga berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.

“Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,” ucapnya.

Selain diserahkan secara langsung oleh Presiden di Provinsi Sumatera Utara, kegiatan penyerahan SK juga dilakukan secara serentak di 19 provinsi lainnya di Tanah Air.

Baca Juga: Serahkan Sertifikat Tanah bagi Masyarakat Kabupaten Dairi, Jokowi: Pentingnya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan kepada lima provinsi.

“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler