Implementasi Kebijakan di Lapangan Dinamis, Waktu Karantina PPLN Diperpendek

2 Februari 2022, 19:23 WIB
Waktu Karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) Diperpendek /Rahman Wahid/

ZONABANTEN.com - Pemerintah mengubah waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Kebijakan karantina ini berubah dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari. Tetapi dengan syarat vaksinasi dosis lengkap.

Perubahan strategi ini dilakukan mengingat lebih tingginya kasus Covid-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal daripada PPLN.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers menyatakan, “Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap.”

“Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari,” ujar Luhut, Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Keberhasilan Dalam Perundingan FIR, Indonesia Akhiri Status Quo FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna

Menurut Luhut, kebijakan ini diambil mengingat sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN merupakan varian Omicron.

Selain itu, berbagai riset menunjukkan bahwa masa inkubasi dari varian Omicron ini berada di kisaran tiga hari.

Luhut melanjutkan, “Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki.”

“Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ujarnya.

Lebih lanjut Luhut menyampaikan, mulai 4 Februari mendatang pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali.

Baca Juga: 7 Tanda Bahwa Hubungan Anda Berada di Ujung Perpisahan, Coba Pahami dengan Baik

Hal ini dilakukan untuk menggencarkan ekonomi Bali melalui pariwisata yang sudah cukup terdampak akibat pendemi ini.

“Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” tegasnya.

Luhut mengungkapkan, nantinya pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI. Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board.

“Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” jelasnya.

Baca Juga: Akhirnya Buka Suara! Vladimir Putin Balik Tuduh AS Coba Ajak Perang Rusia

Konsisten Namun Dinamis

Luhut menegaskan, tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 tetap dipegang secara konsisten.

Namun, strategi dan manajemen di lapangan harus dinamis dan menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan yang terjadi, terutama dalam menghadapi lonjakan kasus akibat varian Omicron.

“Mungkin hal ini sering dibaca sebagai sesuatu yang sering berubah-ubah, justru itulah yang harus sama-sama kita lakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Presiden Jokowi juga mengingatkan jajarannya untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi varian Omicron.

Baca Juga: Kim Jae Hwan Eks Wanna One Positif Covid-19, Konser Mendatang Dibatalkan

Untuk itu, menurut Luhut, pemerintah terus memonitor jumlah pergerakan kasus konfirmasi secara harian, serta angka keterisian rumah sakit dan capaian vaksinasi di daerah.

“Ini agar langkah cepat dan terukur yang selalu diminta oleh Presiden dapat benar-benar dilakukan dengan baik. Dan bila hal terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan kondisi semakin memburuk, kita bisa mengambil langkah-langkah yang cepat dan terukur,” ungkap Luhut.

Setiap kebijakan yang diambil pemerintah tentunya berdasarkan pada data dan kondisi di lapangan.

Kebijakan yang diambil juga mempertimbangkan masukan dari para ahli seperti epidemilog dari Universitas Indonesia, UGM, dan Universitas Airlangga, dan juga para dokter.

Lebih lanjut Luhut memaparkan, berdasarkan data yang ia peroleh, tingkat rawat inap akibat gelombang Omicron di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Israel, Afrika Selatan, maupun di Inggris sepertiga kali lebih rendah dari varian Delta.

Namun, jumlah rawat inapnya jauh lebih tinggi karena jumlah kasus meningkat hingga lebih dari tiga kali dibandingkan dengan Delta.

Baca Juga: Mischa Chandrawinata Dan Amanda Manopo Resmi Pacaran, Denny Darko: Ini Bukan Orang Sembarangan

“Dari data tersebut kami mencoba menganalisa bahwa jumlah rawat inap rumah sakit di Indonesia dapat lebih tinggi dari Delta apabila kasus harian meningkat tiga kali lipatnya. Namun hingga saat ini kami masih memperkirakan angka tersebut kecil kemungkinan terjadi. Kita tidak perlu khawatir berlebihan tapi kita tetap super waspada,” tegasnya.

Luhut menyampaikan kasus konfirmasi per tanggal 30 Januari masih berada di angka seperlima dari puncak Delta pada Juli tahun lalu.

Selain itu, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit saat ini sepersepuluh dari puncak Delta.

“Estimasi kami lakukan sebagai langkah mitigasi apabila terjadi keganasan dari Omicron ini. Kementerian kesehatan telah menyiapkan fasilitas kesehatan yang sangat memadai jauh lebih bagus dari tahun yang lalu,” pungkasnya.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler