Keberhasilan Dalam Perundingan FIR, Indonesia Akhiri Status Quo FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna

- 2 Februari 2022, 15:22 WIB
Indonesia Akhiri Status Quo FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna
Indonesia Akhiri Status Quo FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna /Rahman wahid/

ZONABANTEN.com - Pada tahun 2015, Indonesia mulai melakukan kembali berbagai upaya dan negosiasi secara intensif untuk perundingan FIR (Flight Information Region) RI-Singapura.

Upaya tersebut merupakan bentuk diplomasi yang berlingkup multilateral, regional dan bilateral.

Terhitung lebih dari 40 kali pertemuan yang melibatkan lintas Kementerian dan lembaga.  

Kemenko Marinvest, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Perhubungan serta stakeholder terkait ikut berkecimpung dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: Gempa Bumi Ringan dan Sedang Guncang Perairan Samudera India Barat Daya Pangandaran Pagi tadi

Dalam berbagai pertemuan tersebut, terjadi diskusi dinamis yang tidak mudah dan dibutuhkan pemahaman mendalam, kematangan dan energi serta leadership diplomasi internasional.

Perlu diketahui, sejak sebelum Indonesia merdeka, telah dilakukan pengaturan atas sebagian wilayah ruang udara Indonesia oleh negara lain. Dalam hal ini Inggris yang kemudian dilanjutkan Singapura.

Sejak tahun 1995, pemerintah kala itu melakukan upaya-upaya untuk pengaturan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna.

Namun, perjanjian tentang FIR Indonesia dengan Singapura tidak pernah bisa berlaku efektif.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyampaikan, “Dengan berhasil ditandatanganinya MoU FIR Re-alignment antara Indonesia dan Singapura pada tanggal 25 Januari 2022, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR negara lain (FIR Singapura), akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).”

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x