Ini Dia! 9 Calon Lembaga Pemeriksa Halal yang diverifikasi Kemenag

20 Januari 2022, 20:29 WIB
Kemenag Proses Permohonan Sembilan Instansi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal/pixabay /

ZONABANTEEN.com - Kesadaran dan minat masyarakat untuk terlibat dalam proses jaminan produk halal terus tumbuh dan berkembang. Salah satunya melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag M Aqil Irham, saat ini ada sembilan institusi yang mengajukan permohonan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Alhamdulillah, setelah dibentuk, tim akreditasi LPH ini segera bergerak. Hasilnya, tim telah memproses sembilan calon LPH baru untuk kita tetapkan sebagai LPH," kata Aqil.

Baca Juga: 10 Fakta Sisi Gelap Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, Penyebab Perang Saudara hingga Pembunuhan

Sebagian dari calon LPH baru ini telah mengajukan permohonan sebelum terbentuk tim akreditasi. BPJPH telah membentuk tim akreditasi LPH pada 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut.

Tahap verifikasi dokumen dan verifikasi validasi lapangan sudah dilakukan. "Ini tidak terlepas dari gerak cepat Tim Akreditasi LPH yang langsung menjalankan tugasnya dengan baik," kata Aqil.

Berikut daftar sembilan calon LPH:

Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung

Baca Juga: Gak Ngerti Lagi! Dua Pria Tega Membunuh Bayi dan Menjual Pil Aborsi Ilegal

Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau

Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta

Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta

Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan

Universitas Hasanuddin Makassar

Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat

Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur

Baca Juga: Gempa Sedang dan Dangkal Guncang Timur Laut Jayapura Malam ini

Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

9 institusi ini akan menambah tiga LPH yang sudah beroperasi. Adapun LPH yang sudah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Ketiganya telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

“Keberadaan LPH akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal. Saat ini masih ada sejumlah nama calon LPH dalam waiting list proses akreditasi," ujar Aqil.

Tim Akreditasi

Pembentukan tim akreditasi LPH merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Gubernur Jabar Apresiasi Permintaan Maaf Arteria Dahlan Kepada Masyarakat Jawa Barat

PP tersebut mengatur bahwa dalam melakukan akreditasi LPH, BPJPH juga membentuk tim akreditasi LPH.

"Tim Akreditasi LPH ini melibatkan unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk," tutur Aqil.

Tim ini terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Dewan Pengarah Akreditasi terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.

Dewan Pelaksana terdiri atas ketua dan para anggota. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Akreditasi LPH, ditetapkan sekretariat.

Keberadaan tim ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan akreditasi LPH sesuai amanat regulasi.

Baca Juga: Arteria Dahlan Males Minta Maaf ke Masyarakat Sunda, ‘Kang Mus’ Preman Pensiun Turun Tangan!

Tim ini bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, serta melaksanakan akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria akreditasi LPH.

Aqil Irham terus mendorong berdirinya lebih banyak LPH di Indonesia. Tujuannya agar semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan kewajiban sertifikasi halal.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler