Wajib Tau! Pemerintah Jelaskan Bahaya Jual Foto KTP sebagai NFT di OpenSea, Bisa Didenda Rp1 Miliar

17 Januari 2022, 15:44 WIB
Wajib Tau! Pemerintah Jelaskan Bahaya Jual Foto KTP sebagai NFT di OpenSea, Bisa Didenda Rp1 Miliar /

ZONABANTEN.com - Saat ini sedang marak sekali kasus penjualan foto KTP sebagai NFT di platform OpenSea.

Tapi ternyata hal Pemerintah menyatakan bahwa itu merupakan tindakan ilegal dan bisa menadapat ancam pidana.

Sehingga bagi Anda yang berniat untuk kaya dari menjual foto KTP sebagai NFT di Opensea, maka sebaiknya Anda mengurungkan niat tersebut.

Baca Juga: Update Terbaru! Daftar Akun Kartu Prakerja 2022 Sudah Dibuka, Bisa Daftar Lewat HP di www.prakerja.go.id

Menjual foto KTP sebagai NFT banyak sekali bahaya yang bisa terjadi.

Karena kemungkinan besar data diri tersebut bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu Pemerintah juga menyatakan bahwa hal ini termasuk kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan.

Hal tersebut tentunya termasuk jika Anda menyebarkan data diri Anda sendiri.

Baca Juga: 7 Nutrisi Ini Tidak Bisa Anda Dapatkan dari Tumbuhan

Maka Anda akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

Sebenarnya hal ini bermula dari viralnya Gozali Everyday yang menjual foto selfienya sebagai NFT dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp47 Miliar.

Karena itulah banyak masyarakat Indonesia yang berbondong-bondong meniru apa yang dilakukan Gozali Everyday.

Baca Juga: Khusus Pengguna Android! Ubah 3 Pengaturan Ini Sekarang, untuk Lindungi Perangkat Anda

Bahkan saat ini jika kita lihat saat ini OpenSea sudah banyak dipenuhi oleh orang-orang yang menjual berbagai macam foto seperti lemari, bayi, ayam geprek, baju, hingga screen shoot informasi gempa.

Melihat hal tersebut Pemerintah menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak mudal latah dan mengikuti trend yang salah.

Terlebih lagi seperti menjual foto KTP seperti yang dilakukan oleh akun "ktp_1_selfie" dengan harga 0,234 Ethereum atau sekitar Rp11 juta.***

Editor: Salsabiela Meilawati

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler