Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 23 Tak Akan Dibuka Lagi? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

17 Desember 2021, 13:11 WIB
Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 23 Tak Akan Dibuka Lagi? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah /IG Prakerja

ZONABANTEN.com - Benarkah kartu prakerja gelombang 23 tak akan dibuka lagi?

Pertanyaan seputar pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang 23 cukup ramai dibicarakan oleh masyarakat.

Maka dari itu pihak Pemerintah pun mulai angkat bicara mengenai kabar pembukaan prakerja gelombang 23.

Baca Juga: Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 23 Akan Kembali Dibuka Awal Tahun 2022, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Hal itu langsung dijawab oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Ekonomi Sri Mulyani.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan anggaran untuk program kartu prakerja di tahun 2022.

Sedangkan Menteri Ekonomi Sri Mulyani yang menyatakan bahwa, program kartu prakerja telah dianggarkan sebanyak Rp11 Triliun untuk tahun 2022.

Selain itu menurut prediksi pendaftaran kartu prakerja gelombang 23 paling cepat akan dibuka pada awal Januari 2022 dan paling lama pada bulan Februari 2022.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 23, Bisa Dapat Rp10 Juta Jika Memenuhi Syarat Ini

Jadi bagi Anda yang memang memiliki rencana untuk mendaftar kartu prakerja di tahun 2022, bisa menyiapkan semuanya dari sekarang.

Nah berikut ini adalah beberapa persyaratan dan juga dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran.

Syarat kartu prakerja gelombang 23 :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Kartu Prakerja Gelombang 23 Akan Tetap Dibuka, Ini Bocoran Jadwalnya

4. Bukan merupakan anggota DPR, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.

5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.

6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.

Dokumen untuk melakukan pendaftaran kartu prakerja gelombang 23 :

1. Nomor KTP atau NIK.

Baca Juga: Daftar Prakerja Gelombang 23 Bisa Dapat Uang Rp3,5 Juta dari Pemerintah, Begini Syarat dan Cara Pendaftarannya

2. Nomor Kartu Keluarga (KK).

3. Nomor telepon yang masih aktif.

4. Alamat email yang masih aktif.

Nah, jika Anda telah melengkapi semua persyaratan dan juga dokumen untuk pendaftaran.

Maka Anda bisa langsung melakukan pendaftaran di www.prakerja.go.id.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler