SEDERHANA! Begini Syarat Membuat, Memperpanjang Dan Biaya SKCK

24 Oktober 2021, 16:35 WIB
Cara membuat dan syarat perpanjang SKCK online yang bisa dilakukan lewat HP. /Tangkapan layar/polri.go.id

ZONABANTEN.com – SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

SKCK biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan, daftar beasiswa, permohonan hingga mendaftar CPNS.

Sebelum Anda pergi ke kantor polisi untuk membuat SKCK lengkapi dulu persyaratannya seperti

Persyaratan Utama pembuatan SKCK

Baca Juga: Sindir Pengambilalihan Newcastle United, Fans Crystal Palace Tuduh Liga Inggris ‘Utamakan Uang di Atas Moral’

1. Fotokopi E-KTP 2 lembar atau surat keterangan (Suket) dari dinas dukcapil

2. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar

3. Fotokopi akte kelahiran atau ijazah

4. Pas foto 4x6 5 lembar, latar belakang merah

Baca Juga: Update Covid-19 di Jawa Barat, Minggu 24 Oktober 2021, Seluruh Kota dan Kabupaten Kasus Harian 72, Sembuh 71 

Persyaratan SKCK Baru

1. Fotokopi KTP 2 lembar

2. Fotokopi kartu keluarga 1 lembar

3. Fotokopi akte kelahiran/ijazah

4. Pas Foto 4x6 5 lembar, Latar belakang merah

5. Rumus sidik jari yang diterbitkan oleh unit identifikasi SAT Reskrim

Baca Juga: Rahasia Cantik Alami Menggunakan Daun Sirih Tidak Perlu Mahal 

Perpanjangan SKCK

1. Fotokopi KTP 2 lembar

2. Pas Foto 4x6 4 lembar

3. SKCK yang lama (asli atau fotokopi)

Untuk biaya pembuatan SKCK adalah Rp.30.000,00.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: https://polrestrobekasikota.com/

Tags

Terkini

Terpopuler