Kenapa BSU 2021 Tahap 4 dan 5 Tak Kunjung Cair? Ternyata Ini Alasannya

14 September 2021, 11:43 WIB
Kenapa BSU 2021 Tahap 4 dan 5 Tak Kunjung Cair? Ternyata Ini Alasannya /

ZONABANTEN.com - Kenapa BSU 2021 tahap 4 dan 5 tak kunjung cair?

Pertanyaan tersebut banyak sekali ditanyakan oleh karyawan atau pekerja yang berstatus sebagai penerima BSU 2021.

Sebenarnya alasan kenapa BSU 2021 tak kunjung cair adalah karena adanya proses pencairan yang cukup panjang.

Maka dari itu pencairan dana ke rekening Anda juga menjadi cukup lama.

Baca Juga: Premier League: Libas Burnley, Everton Naik ke Peringkat 4 Sementara Premier League 

Kemnaker benar-benar harus memperhatikan bahwa semua data penerima sudah benar.

Sehingga nantinya tidak ada kasus gagal cair karena data yang diterima oleh Kemnaker salah.

Selanjutnya proses pencairan juga akan memakan waktu yang lama karena ada beberapa penerima yang menggunakan rekening swasta.

Hal itu menjadikan Kemnaker harus memberikan sejumlah data penerima BSU, yang belum memiliki rekening bank Himbara kepada pihak bank.

Baca Juga: Dibully Karena Maruk Main Bola, Devano Danendra Pernah Dibuang ke Tong Sampah, Begini Kisahnya 

Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah pihak bank dalam pembuatan rekening kolektif.

Sehingga nanti jika rekening kolektif telah jadi pihak bank Himbara dapat menghubungi pihak penerima, untuk melakukan pencairan dana BSU di bank.

Walaupun proses pencairan BSU tahap 4 dan 5 memakan waktu yang cukup lama, tapi dapat dipastikan bahwa BSU tetap akan cair.

Jadi untuk para calon penerima harus bersabar dan yang terpenting Anda harus memastikan telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021.

Baca Juga: Windows 11 Segera Luncurkan Aplikasi Foto Terbaru, Ini Perubahan yang Akan Tersedia 

Untuk syarat penerima BSU 2021 adalah sebagai berikut :

1. WNI yang menerima upah atau gaji.

2. Bekerja di kawasan wilayah PPKM dengan level 3 dan 4.

3. Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2021.

4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta perbulan.

5. Karyawan yang berada di bidang industri transportasi, konsumen, barang konsumsi, properti, jasa dan perdagangan lebih diutamakan.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler