Apakah Anda Calon Penerima BSU Tahap 3 dan 4? Ini Dia Beberapa Langkah Melakukan Pengecekan Akun di Kemnaker

26 Agustus 2021, 20:39 WIB
ilustrasi penerima BSU, Apakah Anda Calon Penerima BSU Tahap 3 dan 4? Ini Dia Beberapa Langkah Melakukan Pengecekan Akun di Kemnaker /Antara Foto

ZONA BANTEN.com – Tercatat ada 8,7 juta pekerja di Indonesia yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2021.

BLT ini dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada tahap pertama, terdapat 1 juta pekerja yang tervalidasi menerima bantuan dari pemerintah.

Hanya saja, akibat permasalahan rekening maupun beberapa kendala lainnya, BSU hanya diterima oleh 947.000 pekerja saja.

Sementara itu, di tahap kedua tercatat ada 1,2 juta pekerja Indonesia yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker. Penyaluran tahap kedua ini dilaksanakan tepat 2 hari setelah kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Insidious: Chapter 3, Kerasukan Roh Jahat, Paranormal Pemanggil Arwah Turun Tangan

Sedangkan, di tahap ketiga dan keempat ini, Kemnaker mencatat ada 6,6 juta orang menjadi penerima BSU. Sehingga pastikan Anda juga melakukan pendaftaran serta mengurus validasi data terkait persyaratan yang diminta.

Rekening bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, menjadi mitra penyalur BSU yang secara resmi dari Kemnaker. Khusus untuk penerima BSU di provinsi Aceh, maka penyaluran bisa melalui rekening bank BSI.

Di sisi lain, apabila ada penerima BSU yang belum membuat rekening di berbagai bank yang menjadi mitra Kemnaker,maka pihak pemerintah sendiri akan membuatkan rekening kolektif sesuai dengan mitra dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Baca Juga: Girl Group SOLIA Resmi Bubar Setelah 5 Hari Debut, ini Faktanya

Untuk mengetahui lebih lanjut apakah Anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah atau bukan, maka Anda bisa simak beberapa langkah sederhana di bawah ini:

  1. Buka laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id)
  2. Selanjutnya, Anda bisa melakukan pendaftaran akun. Di pendaftaran ini Anda wajib mengisi informasi data diri sesuai dengan KTP, NIK, maupun aktivasi akun melalui nomor handphone.
  3. Setelah berhasil, maka Anda bisa mencoba login ke dalam akun.
  4. Kemudian lengkapi profil berupa biodata, status Anda, pekerjaan, maupun lokasi tempat tinggal.
  5. Terakhir, Anda akan mendapatkan notifikasi berupa gambar pekerja dengan ucapan bahwa Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahap 3 atau 4.

Baca Juga: Apa itu Childfree , Ustadz Fatih Karim: Berbahaya bagi peradaban manusia

Apabila Anda ingin melakukan pengecekan data pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU di 34 provinsi Indonesia, maka Anda bisa mengunjungi fitur layanan di laman resmi Kemnaker.

Fitur ini terletak di bagian kanan atas. Kemudian, klik layanan “Bantuan Subsidi Upah” dan selesai. Anda bisa mengetahui persebaran pekerja yang mendapatkan bantuan, syarat mendapatkan BSU, maupun berbagai informasi terbaru. ***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemnaker Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler