Cukup Gunakan NIK KTP Anda, Cek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp.1,2 Juta

12 Agustus 2021, 13:10 WIB
ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair Awal Agustus 2021, Akan Ada 1 Juta Penerima /Maria Nofianti/Maria Nofianti/Portal Purwokerto

ZONABANTEN.com - Pemerintah pada bulan Agustus 2021 ini mencairkan BLT UMKM untuk satu juta orang. Hal ini merupakan tahapan dari penyaluran dana bantuan BPUM tahap 2 tahun 2021.

Gunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP anda untuk mengetahui apakah anda termasuk daftar penerima BLT UMKM atau BPUM Rp.1,2 juta. 

Saat ini pemerintah telah menunjuk dua bank BUMN yaitu BRI dan BNI sebagai bank penyalur BLT UMKM atau BPUM ini.

Untuk mengeceknya, anda dapat menggunakan link yang disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) --> [KLIK DISINI] 

Selain link BRI, ada link lain yang dapat diakses yaitu banpresbpum.id

Baca Juga: Cek Fakta: Beneran nih, Sido Muncul Bagikan Dana Bantuan 175 Juta Rupiah? Cek Faktanya Disini


Tahapan pengecekan penerima BLT UMKM di link banpresbpum.id BNI sebagai berikut:

1. Kunjungi laman banpresbpum.id, menggunakan HP atau laptop yang terhubung internet.

2. Masukkan data NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.

3. Klik "Cari".

4. Kamu penerima atau bukan, nantinya akan muncul pemberitahuan.

Pemerintah pada bulan Agustus 2021 ini mencairkan BLT UMKM untuk satu juta orang. Hal ini merupakan tahapan dari penyaluran dana bantuan BPUM tahap 2 tahun 2021.

Bulan lalu, Juli 2021, pemerintah sudah mencairkan BLT UMKM untuk 1,5 juta orang. Rencananya, bulan September mendatang, sebanyak 500 ribu orang yang memperoleh BPUM Rp 1,2 juta.

NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI? Coba Cek di Link Ini untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
BLT UMKM diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima yaitu :

- Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Hingga Awal Agustus 2021, Penerima Bansos Kemensos Jumlahnya Dua Kali Lipat
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

- Bukan PNS atau PPPK (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

- Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.

Apakah kamu memenuhi persyaratan? Segera cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pakai NIK KTP kamu di link eform.bri.co.id/bpum maupun link banpresbpum.id.*** (Berita DIY/

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler