Satgas Penanganan Covid-19 Akan Menindak Tegas Masyarakat Yang Tidak Patuhi Aturan PPKM Darurat

9 Juli 2021, 16:55 WIB
Penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 dinilai mampu menekan mobilitas warga di Jabodetabek. Tampak suasana jalan Tol Jagorawi yang menghubungkan Jakarta dengan Bogor dan sekitarnya, Kamis 8 Juli 2021 sore /seputarcibubur.com

ZONABANTEN.com - Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan kembali agar masyarakat dapat patuh terhadap aturan PPKM Darurat.

Dikabarkan, pemerintah sedang melakukan penyesuaian aturan pada sektor esensial dan kritikal dalam PPKM Darurat.

Dengan adanya penyesuaian ini, Satgas meminta semua pihak dapat mematuhi aturan agar mobilitas masyarakat dapat ditekan. 

"Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: [UPDATE] 38.124 Kasus Baru, Berikut Data Sebaran Covid-19 di Indonesia Hari Ini Jumat 9 Juli 2021 

Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100% WFO atau bekerja di kantor sepenuhnya.

Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100%.

Baca Juga: Hilang Saat Pengumuman, Keluarga Yatim Piatu di Tangerang Sesalkan PPDB SMA 3

"Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25%," lanjutnya.

Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi eskpor dapat melakukan WFO maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10% staff. Sedangkan untuk sektor non esensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100% atau bekerja dari rumah saja.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler