Tilang Elektronik ETLE Diterapkan, Ratusan Kendaraan Terekam Melanggar Peraturan Lalin

5 April 2021, 10:06 WIB
Pelanggaran sabuk pengaman yang ditangkap kamera ETLE /NTMC

ZONABANTEN.com - Pemberlakuan sistem tilang elektronik ETLE secara secara nasional telah diluncurkan di 12 Polda se Indonesia sejak 23 Maret 2021.

Tercatat setiap harinya ada ratusan kendaraan yang terekam melanggar peraturan lalu lintas di DKI Jakarta

"Iya rata-rata 300 sampai 400 kendaraan yang ditilang per hari," terang Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, Sabtu, 3 April 2021 melansir dari Tribrata News.

Baca Juga: Sandiaga Uno Naik Motor Elektrik untuk Memperkenalkan Kopi Dusun Pengkol

Kompol Fahri Siregar menyebut, jenis pelanggaran didominasi oleh perilaku berkendara yang kurang tertib seperti menerobos lampu merah, melanggar marka stop atau garis berhenti.

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat beberapa lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas antara lain di dekat jalan MPR/DPR, Halte Timah arah utara, daerah Slipi, dan Setiabudi.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional telah diluncurkan di 12 Polda se Indonesia sejak 23 Maret 2021.

Tilang elektronik Nasional juga dapat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi luar daerah.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING SCTV, Saksikan Kelanjutan Buku Harian Seorang Istri Hari Ini Senin 5 April 2021

Apabila ditemukan pelanggaran dari kendaraan luar daerah, petugas yang sudah melakukan validasi akan melakukan koordinasi dengan back office ETLE Korlantas Porli untuk melakukan penelusuran ulang dan langsung meneruskan informasi tersebut ke jajaran Polda di mana kendaraan itu terdaftar.

Sistem tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler