Nama Tidak Tercantum di DTKS Kemensos Masih Bisa Ikutan Daftar Bansos KIP Kuliah 2021 Asal Lampirkan Ini

11 Februari 2021, 11:55 WIB
Nama Tidak Tercantum di DTKS Kemensos Masih Bisa Ikutan Daftar Bansos KIP Kuliah 2021 Asal Lampirkan Ini /Kemendikbud

ZONA BANTEN - Di tahun 2021, Kemendikbud kembali menargetkan pemberian bantuan dalam bentuk bansos KIP Kuliah kepada 200 ribu mahasiswa baru.

Pendaftaran bansos KIP Kuliah ini sudah dibuka oleh Kemendikbud sejak 8 Februari 2021 yang lalu.

KIP Kuliah lebih tepat disebut bansos dibandingkan beasiswa, karena dengan KIP Kuliah pemerintah memfokuskan kepada calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi. 

Baca Juga: KIP Kuliah Telah Dibuka Di Februari 2021, Berikut 3 Syarat Utama Penerimanya

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Segera Cek di dtks.kemensos.go.id, Bansos BST Rp300 Ribu Menanti Anda

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, masih ada cara lain.

Para calon penerima dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah tetap ada untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

 

Dengan KIP Kuliah, pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Baca Juga: Masyarakat Banten Harap Tetap Waspada, Berikut Peringatan Cuaca Ekstrem BMKG 10-16 Februari 2021

Selain membuka pendaftaran baru, Kemendikbud juga terus menjamin penyaluran KIP Kuliah dan Bidikmisi yang sedang berjalan sampai masa studi selesai.

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi para lulusan SMA untuk dapat menerima KIP Kuliah :

1.Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Kirim Aduan ke bansoscovid19@kemsos.go.id, Bila Nama Anda Tidak Terdaftar di DTKS Kemensos

Baca Juga: Kominfo Buka Beasiswa S2 untuk Kuliah Dalam dan Luar Negeri, Berikut Syarat dan Informasi Lainnya

Baca Juga: Teliti Syaratnya, Dapatkan Dananya, BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Februari 2021 CAIR!

Dengan adanya KIP Kuliah, para penerimanya memperoleh beberapa fasilitas sebagai berikut :

1.Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis KomputerUTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);

2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;

3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Ternyata Sederhana! Ini Tips Move On Paling Efektif, Wajib Dicoba!

Jangka Waktu pemberian bantuan KIP Kuliah terbagi dalam dua jenis program pendidikan sebagai berikut :

1. Program Regular: Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

2. Program Profesi:
Dokter maksimal 4 (empat) semester
Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
Ners maksimal 2 (dua) semester
Apoteker maksimal 2 (dua) semester Guru maksimal 2 (dua) semester.

Baca Juga: INGAT! Prakerja Gelombang 12 Dibuka 2021, Tapi Golongan Ini Tidak Bisa Mendaftar, Cek Siapa Saja

Sedangkan untuk Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Selain itu pendaftaran KIP Kuliah juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Segera Cek di dtks.kemensos.go.id, Bansos BST Rp300 Ribu Menanti Anda

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

Baca Juga: Pengelola Situs Iklan Pernikahan Dini Dilaporkan oleh Sahabat Millenial Indonesia

Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara:
1. Siswa dapat mendaftar secara mandiri Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

2. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;

Perlu diperhatikan, pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif; Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Baca Juga: Masyarakat Banten Harap Tetap Waspada, Berikut Peringatan Cuaca Ekstrem BMKG 10-16 Februari 2021

Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 adalah sebagai berikut :

1. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri);

2. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;

3. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler