ZONABANTEN.com – Sebanyak 10 lembaga negara non-kementerian resmi dibubarkan.
Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melakukan pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian,
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini di Butik LM Hari Senin 30 November 2020, Hanya 0,5 Tidak Tersedia
Berikut daftar 10 lembaga negara non-kementerian yang dibubarkan dan dialihkan.
1. Dewan Riset Nasional
Dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
2. Dewan Ketahanan Pangan
Dialihkan ke Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Periode November-Desember 2020 Cair Sekaligus
Artikel ini sebelumnya tekah dimuat di pikiran-rakyat.com dengan judul Berdiri Sejak 1989 hingga 2018, 10 Lembaga Negara Non-Kementerian Ini Dibubarkan Jokowi
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
Dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
Dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca Juga: Status Gunung Semeru di Perbatasan Lumajang dan Malang Meningkat, Jalur Pendakian Ditutup
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
Dialihkan ke Kementerian Agama.
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Didukung Puluhan OKP, Calon Walikota Tangsel ini Ajak Pemuda Konsisten Berikan Gagasan
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
Dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
Dialihkan ke Kementerian Sosial.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Senin 30 Nopember: Ada American Regenagades dan God of Gamblers, Wajib Nonton
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
Dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
10.Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Awaken, Mulai Tayang Malam Ini di tvN
“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.
Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga: 8 Cara Melindungi Diri Anda Saat Seseorang di Rumah Anda Mengidap COVID-19
Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
Sedangkan pembubaran 10 lembaga non kementerian ini tidak termasuk Staf Khusus Milenial dan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang baru dibentuk tahun 2018 dan 2019.***(Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)