Apakah Mengqadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban Diperbolehkan? Begini Hukum dan Penjelasannya

- 27 Februari 2024, 09:35 WIB
Hukum mengqadha puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban
Hukum mengqadha puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban /Pixabay

Hadits yang sering dikutip dalam konteks hukum puasa setelah Nisfu Syaban adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

"إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا"

Artinya: "Jika tinggal separuh dari bulan Syaban, maka janganlah kalian puasa." (HR At-Tirmidzi dan ia mengatakannya hasan shahih).

Baca Juga: Malam Nisfu Syaban: Ketahui Jadwal, Niat, dan Keutamaannya

Meskipun hadits ini tidak secara spesifik menyebutkan puasa qadha Ramadhan, namun aturan umum yang diambil dari hadits ini adalah tidak diperbolehkannya berpuasa setelah Nisfu Syaban, kecuali dalam beberapa pengecualian tertentu seperti puasa yang sudah menjadi kebiasaan atau puasa yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban seperti qadha puasa Ramadhan.

Puasa setelah Nisfu Syaban menjadi makruh jika tidak terhubung dengan puasa sebelumnya.

Namun, jika puasa tersebut terhubung dengan puasa sebelumnya, misalnya puasa Senin dan Kamis, atau merupakan puasa qadha, maka tidak menjadi makruh.

Dalam hadits, terdapat juga larangan untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban. Hal ini dikarenakan dekatnya waktu tersebut dengan bulan Ramadhan. Namun, larangan ini lebih terkait dengan puasa sunnah.

Ustadzah Halimah Alaydrus juga menyoroti pentingnya waspada terhadap hari keraguan (yaumul syak) dalam menentukan awal bulan Ramadhan.

Ia menekankan agar umat Islam bersatu dan tidak terjebak dalam perbedaan tanggalan yang dapat menyebabkan keraguan.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: YouTube Ustadzah Halimah Alaydrus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah