Secara umum, menurut pandangan ulama Madzhab Syafi’i, puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban diharamkan, karena terdapat hadits yang menjelaskan tentang larangan tersebut.
Namun, puasa ini tetap boleh dilakukan dengan memperhatikan beberapa ketentuan, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Muin-nya.
Baca Juga: Jangan sampai Salah! Berikut Amalan-Amalan pada Malam Nisfu Sya’ban
Dalam rangka menjalankan puasa setelah Nisfu Sya’ban, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
1. Puasa harus disambung dengan hari sebelumnya (tanggal 15 Sya’ban sudah harus melakukan puasa).
2. Memiliki kebiasaan berpuasa, seperti puasa Sunnah Senin-Kamis, Daud, Ayamul Bidh, dan lain-lain.
3. Memiliki nadzar puasa di bulan Sya’ban.
4. Mempunyai tanggungan qadha puasa.
Jika salah satu atau beberapa ketentuan tersebut terpenuhi, maka puasa setelah Nisfu Sya’ban diperbolehkan untuk diamalkan.
Dengan demikian, penting bagi umat Muslim untuk memahami ketentuan-ketentuan tersebut agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan benar, sesuai dengan ajaran agama Islam yang telah ditetapkan.