Kategori yang kedua, jika seorang tersebut tidak ada uzur, hanya menunda-nunda karena malas, lalu sampai memasuki Ramadhan yang berikutnya.
Pertama, ia sudah melakukan dosa kepada Allah SWT dan termasuk orang yang lalai terhadap syari'at.
Kedua, ia tidak wajib menggandakan qadha puasanya. Cukup mengganti puasa sesuai utangnya.
Ketiga, ada kewajiban tambahan yng harus ia lakukan yaitu membayar kafarat. Misalnya seseorang mempunyai utang puasa selama 7 hari.
Maka, per hari di hitung satu mud kaffarat dengan kualifikasi 1 mud sama dengan 0,75 kilogram beras. Bisa dibulatkan menjadi 1 kilogram beras.
Jadi, seseorang tersebut harus membayar 7 kilogram beras untuk 7 hari puasanya yang tertinggal. Beras tersebut dibagikan pada tetangganya, atau kepada siapapun yang membutuhkan.
Usahakan kita sebagai umat Muslim yng baik tidak menyengaja untuk menunda kewajiban kita membayar hutang puasa. Agar kita tidak termasuk hamba yang lalai dan melakukan dosa.***