ZONABANTEN.com - Ramadhan terhitung 15 hari lagi, jika penetapan hilal tepat setelah tanggal 30 Sya'ban yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2024. Sebelum bulan sya'ban berakhir, untuk anda yang masih mempunyai utang puasa Ramadhan, lebih baik segera lunasi jika tidak ada uzur agar tidak terhitung lalai dan berdosa.
Seorang pendakwah muda asal Madura bernama Husain Basyaiban atau dikenal dengan Kadam Sidik, memberikan himbauan secara tegas pada orang yang masih punya utang puasa melalui video tiktok nya pada 24 Februari 2024.
Sebab, menurutnya seseorang dapat dikategorikan berdosa atau lalai terhadap syari'at, dan harus membayar kafarat berdasarkan klasifikasi berikut.
Klasifikasi Hutang Puasa
Baca Juga: Mengenal Fidyah Puasa, Hukum dan Tata Cara Mengganti Hutang Puasa Ramadhan yang Tidak Perlu Diqadha
1. Cukup Mengqadha
Untuk kategori orang pertama adalah ia yang mempunyai hutang puasa, sementara dari berakhirnya Ramadhan hingga Ramadhan menjelang, ia berhalangan karena sakit yang membuatnya sulit untuk berpuasa.
Maka ketika ia sembuh, yang wajib ia lakukan cukup dengan mengqadha puasanya saja.
2. Qadha dan Bayar Kafarat