Hukum Hutang Puasa yang Sudah Menahun, Bagaimana Cara Menggantinya? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 1 April 2023, 20:03 WIB
Ustadz Adi Hidayat Bahas Hukum Hutang Puasa yang Sudah Menahun, Bagaimana Cara Menggantinya?
Ustadz Adi Hidayat Bahas Hukum Hutang Puasa yang Sudah Menahun, Bagaimana Cara Menggantinya? /Pexels/Shahbaz Akram

ZONABANTEN.com - Puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban umat Muslim  untuk ditunaikan. Meskipun demikian, ada saja halangan untuk tidak  melakukan puasa Ramadhan selama satu bulan penuh seperti wanita yang tengah haid atau ibu hamil dan menyusui.

Selain itu, seseorang juga kerap lupa atau memiliki halangan untuk mengganti puasa yang tidak dikerjakan secara cepat. Sehingga memiliki hutang puasa dari tahun-tahun sebelumnya. Lalu bagaimana hukumnya hutang puasa yang sudah menahun?

Dikutip dari Kanal Youtube Shiratal Mustaqim oleh ZONABANTEN.com dengan judul 'Hukum Utang Puasa yang Menahun', Ustadz Adi Hidayat berikan penjelasan terkait hal ini.

Baca Juga: Hukum Merayakan April Mop dalam Pandangan Islam, Lengkap Beserta Dalilnya

Ustadz Adi Hidayat berkata, para ulama sepakat bahwa setiap puasa yang tidak dikerjakan ataupun tertinggal maka hukumnya wajib untuk di-qadha, diganti dihari-hari lain selain bulan Ramadhan.

Selaras dengan hal itu, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184-185 yang memiliki arti:

184. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

185. Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.

Baca Juga: Mencari Malam Lailatul Qadar? Kenali Tanda-Tandanya Terlebih Dahulu

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: YouTube Shiratal Mustaqiem


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x