Mengerikan, Ini Azab bagi Orang yang Melakukan Zina di Dunia dan Akhirat

- 28 Agustus 2020, 09:56 WIB
Dosa berzina sangat besar, namun Allah maha pengampun bagi yang bertaubat.
Dosa berzina sangat besar, namun Allah maha pengampun bagi yang bertaubat. /Pexels/Isabella Mendes

Hukuman di Dunia

1. Hukuman bagi orang yang berzina dan ia belum pernah menikah:

Allah ﷻ berfirman:

 الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Pezina laki-laki tidak boleh menikah, kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik. Dan pezina perempuan tidak boleh menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang Mukmin.” [QS. An-Nur/24:2-3]Islam adalah agama hanif, agama tauhid, agama yang bersih dari syirik, agama yang bersih, dan menjaga kehormatan manusia. Agama Islam adalah agama yang adil dan memandang perbuatan zina sebagai perbuatan kotor, jorok, menjijikkan, sangat memalukan, merusak kehormatan dan nasab.

Baca Juga: Perhatian ! Ini Daftar 10 Kabupaten Kota Berada Di Zona Merah Corona, Tidak Berubah Selama Sebulan

Oleh karena itu, Islam menjatuhkan sanksi yang sangat berat bagi pelakunya, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas dan hadis-hadis sahih, sebagai berikut:

1. Berhak mendapatkan murka Allah subhanahu wa taala.

2. Berhak mendapatkan hukuman yang berat.

3. Berhak mendapat cambukan sebanyak seratus kali.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah