4. Tidak boleh berbelas kasihan kepada pelaku zina.
5. Harus diasingkan selama setahun.
6. Hanya boleh menikah dengan pezina atau orang yang musyrik.
7. Pezina haram dinikahkan dengan seorang Mukmin.
8. Berhak mendapatkan ancaman dengan dilipatgandakan azab dan terhina pada Hari Kiamat.
Baca Juga: Update Lokasi Samsat Keliling Jumat 28 Agustus 2020 di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi
2. Hukuman bagi pezina yang telah menikah:
Apabila pezina tersebut adalah orang yang sudah menikah, baik duda atau janda, maka hukumannya adalah hukuman rajam (dilempari batu sampai mati).
Dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا: اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ.