Hukum Potong Rambut dan Kuku bagi Orang yang Berkurban, Simak Penjelasannya di Sini!

- 26 Juni 2023, 10:11 WIB
Hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban
Hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban /RDNE Stock project/Pexels

Artinya: "Rasulullah SAW mengatakan, "Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sampai kepada Allah sebelum darah hewan kurban jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian yang berkurban," (HR. Ibnu Majah).

Apa yang dikatakan oleh 'Aisyah ra tersebut sejalan dengan hadist yang diriwayatkan At-Tirmidzi: 

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya: "Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan," (HR. At-Tirmidzi).

Dari kedua hadist yang ada, Kyai Ali menimpulkan bahwa laranya potong rambut dan kuku itu tidak ditujukan untuk orang yan berkurban, namun hewan kurban.

Artinya: "Illat larangan memotong rambut dan kuku ialah karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat nanti. Hal ini tepat bila dikaitkan dengan larangan memotong bulu dan kuku hewan kurban, bukan rambut orang yang berkurban,".***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Fikih empat mahzab HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad Kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x