Hukum Potong Rambut dan Kuku bagi Orang yang Berkurban, Simak Penjelasannya di Sini!

- 26 Juni 2023, 10:11 WIB
Hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban
Hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban /RDNE Stock project/Pexels

Pendapat kedua ini memiliki alasan bahwa bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan bersaksi di hari akhirat kelak.

Ini merupakan pendapat yang tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik. Al-Qari sendiri awalnya menyebut pendapat ini termasuk gharib (aneh/unik,asing).

Baca Juga: Potong Rambut dan Kuku Jelang Hari Raya Idul Adha, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف

Artinya: "Ada pendapat gharib dari Ibnu Malak. Menurutnya, hadist tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan."

Pendapat tersebut dikuatkan oleh Kyai Ali Mustafa Yaqub dalam kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah.

Ia mengatakan bahwa perlu ada komparasi hadist yang dilakukan, dan dalam memahami arti dari suatu hadist, harus dibandingkan juga dengan hadist lain agar pemahamannya lebih sempurna.

Kyai Ali menjelaskan bahwa dalam memahami hadist dari Ummu Salamah diatas harus membandingkannya dengan riwayat yang pernah disampaikan oleh 'Aisyah ra.

'Aisyah ra pernah mengatakan hal ini:

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا 

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Fikih empat mahzab HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad Kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x