ZONABANTEN.com - Berikut ini merupakan penjelasan mengenai hukum potong rambut dan kuku bagi orang yang berkorban. Aturan mengenai potong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban masih menjadi perdebatan hingga kini. Perdebatan mengenai hukum potong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban ini juga selalu didiskusikan oleh para ulama terdahulu. Adanya perdebatan mengenai hukum potong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban ini muncul setelah adanya perdebatan pada ulama dalam memahami hadist riwayat Ummu Salamah. Hadist tersebut telah banyak dituliskan dalam banyak kitab hadits. Hadits tersebut berisi tentang sabda Rasulullah SAW yang bekata:
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlag menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban," (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Para ulama ada yang memahami bahwa maksud dari hadist tersebut adalah Rasulullah SAW melarang orang yang berkurban untuk memotong rambut dan kuku.
Sedangkan ada ulama yang juga memahami bahwa arti hadist tersebut adalah bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan yang dijadikan hewan kurban (al-mudhahha).
Pendapat Pertama
Ulama yang setuju dengan perndapat pertama mengatakan bahwa pada hadist tersebut Rasullah SAW melarang orang yang ingin berkurban untuk memotong rambut dan kuku.
Larangan untuk potong rambut dan kuku ini berlaku sejak awal sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Orang yang berkurban baru diperbolehkan untuk memotong kuku dan rambut setelah selesai berkurban.