Hukum Potong Rambut dan Kuku bagi Orang yang Berkurban, Simak Penjelasannya di Sini!

- 26 Juni 2023, 10:11 WIB
Hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban
Hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban /RDNE Stock project/Pexels

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Memotong Rambut dan Kuku Jelang Idul Adha: Boleh Dilakukan, Asal…

Meskipun sama-sama memaknai bahwa orang yang berkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku, para ulama tersebut memiliki pendapat yang berbeda mengenai maksud dan hukum larangannya.

Perbedaan tersebut terkait larangan yang ada termasuk haram, makruh, atau mubah.

Berdasarkan perbedaan tersebut, Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih membuat kesimpulan berupa:

 الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه 

Artinya: "Intinya masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku orang yang berkurban sampai selesai penyembelihan. BIla dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh".

Abu Hanifah sendiri berpendapat bahwa perkara itu hukumnya mubah, tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah jika tak dipotong.

Imam Ahmad sendiri mengharamkannya. Adapula ulama yang menganjurkan, memperbolehkan, bahkan mengharamkannya.

An-Nawawi sendiri mengatakan bahwa hikmah dari kesunahan ini bertujuan agar seluruh anggota tubuh dapat menyelamatkan seseorang dari api neraka.

Pendapat Kedua

Pendapat kedua mengenai perkara ini menyatakan bahwa larangan tersebut artinya bukan memangkas rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, namun artinya memotong bulu dan kuku hewan kurban.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Fikih empat mahzab HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad Kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x