Unta yang dikurbankan harus berusia minimal 5 tahun dan boleh lebih. Kerbau atau sapi yang dikurbankan berusia minimal 2 tahun. Kambing atau domba yang dikurbankan berusia minimal berusia 1 tahun atau sudah berganti giginya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444 H, Puluhan Sapi di Kabupaten Serang Dapat Vaksinasi LSD
5 Daging Kurban Bisa Langsung Dibagikan atau Disimpan
Daging kurban boleh langsung dibagikan kepada yang mebutuhkan dan boleh disimpat terlebih dahulu setelah disembelih.
Namun, durasi penyimpanannya tidak boleh lama. Terdapat ulama yang berpendapat bahwa daging boleh disimpan maksimal 3 hari. Tetapi ulama lain juga ada yang berpendapat bahwa daging boleh disimpan lebih dari 3 hari.
Ulama yang berpendapat bahwa daging boleh disimpang maksimal 3 hari, mengatakan bahwa daging yang disimpan lebih dari 3 hari terhitung sedekah.
Perkara tersebut berhubungan dengan waktu yang diperbolehkan untuk berkurban yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan maksimal 3 hari setelah Hari Raya Idul Adha.
6 Pembagian Hewan Kurban Tidak Menyusahkan
Proses pembagian hewan kurban tidak boleh menyusahkan orang lain.
Orang lain yang dimaksud adalah parapenerima daging kurban.