Jika Penerima Golongan Mampu atau Kaya
Apabila penerima daging kurban adalah golongan yang mampu dan kaya secara finansial, maka status kepemilikannya tidak penuh.
Maksudnya adalah penerima hanya berhak mengkonsumsi dan tidak boleh menjualnya.
9 Aturan Daging Kurban untuk Orang yang Berkurban
Berikut merupakan pendapat para ulama mengenai aturan daging untuk orang yang berkurban
Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444 H, Puluhan Sapi di Kabupaten Serang Dapat Vaksinasi LSD
Wajib Kurban
Pihak yang wajib berkurban maka daging dari hewan yang dikurbankan tak boleh diambil sedikitpun untuk dimakan.
Sunnah
Orang yang berkurban karena sunnah maka dianjurkan untuk ikut memakan daging kurban tersebut.