Simak 10 Aturan dan Ketentuan Pembagian Hewan Kurban. Jangan Sampai Salah!

- 13 Juni 2023, 17:43 WIB
Ilustrasi Daging Hewan Kurban Idul Adha
Ilustrasi Daging Hewan Kurban Idul Adha /Pexels/

Apabila pembagiannya dilebihkan dari 1 kg pada golongan yang membutuhkan, maka termasuk kedalam sedekah.

2 Penerima Daging Kurban

Pihak yang diperbolehkan untuk menerima daging kurban telah diatur dalam Islam. Terdapat tiga pendapat berbeda mengenai aturan ini, yaitu 

Fakir dan Miskin

Fakir dan miskin merupakan orang-orang yang berada pada urutan pertama penerima faging kurban.

Daging kurban yang dibagikan merupakan daging segar yang belum dimasak, namun ada sebagian ulama yang juga memperbolehkan untuk memberikan daging kurban dalam bentuk yang sudah dimasak.

Pendapat ini didasarkan pada alasan bahwa cara pembagiannya dianggap lebih efisien dan tidak memberatkan penerima daging kurban untuk mengolah dagingnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Selamat! EXO Berhasil Rajai Tangga Lagu di 33 Negara dengan Lagu Let Me In

Dibagi Menjadi Tiga Bagian

Terdapat ulama yang juga berpendapat bahwa daging kurban dapat dibagikan kedalam tiga golongan yang terdiri dari sepertiga bagian untuk kaum fakir miskin, sepertiga berikutnya untuk yang melakukan ibadah kurban, dan sepertiga sisanya untuk orang kaya.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Fikih kurban praktis PCNU Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x