Khutbah Idul Adha: Hukum dan Hikmah Patungan Hewan Qurban

- 6 Juli 2022, 11:38 WIB
Khutbah Idul Adha Tentang Patungan Hewan qurban
Khutbah Idul Adha Tentang Patungan Hewan qurban /Pixabay/suhailsuri

Sesungguhnya, hukum qurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, “Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR. Al- Hakim).

Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya, “Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR. Muslim).

Baca Juga: Ramuan Air Ini Manjur Hindarkan Kanker, Kolesterol dan Asam Urat, Resep dari dr. Zaidul Akbar

Dari beberapa dalil dan pendapat ulama yang telah kita dengarkan tadi sudah pasti dapat disimpulkan hukum kurban dengan patungan adalah sah dan diperbolehkan. Kecuali kambing atau domba hanya diperbolehkan untuk satu orang saja.

اللّٰهُ أَكْبَرُ اللّٰهُ أَكْبَرُ اللّٰهُ أَكْبَرُ، وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ

Hadirin Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: KhutbahSingkat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah