Kementerian Dalam Negeri Menerbitkan Surat Edaran Terkait THR dan Gaji Tiga Belas

- 19 April 2022, 23:35 WIB
Kementerian Dalam Negeri Menerbitkan Surat Edaran Terkait THR dan Gaji TIga Belas
Kementerian Dalam Negeri Menerbitkan Surat Edaran Terkait THR dan Gaji TIga Belas /

Rencana pencarian THR dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun jika terlambat karena kendala teknis, THR bisa dibayarkan setelah Lebaran. Sedangkan untuk Gaji ke-13 rencananya akan dibayarkan pada Juli 2022 berkaitan dengan kebutuhan pendidikan putra dan putri dari ASN, TNI, Polri. Jika Gaji ke-13 belum bisa dibayarkan pada Juli 2022, maka bisa doberkan setelah bulan Juli 2022.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 27 Bakal Dibuka, Catat Tanggal Estimasinya Berikut

Menteri keuangan, Sri Mulyani pada 16 April 2022 lalu menyatakan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut menjadi bentuk apresisi pemerintah atas kontribusi ASN dalam upaya penanganan Pandemi Covid-19.

“(ASN) terus menggeakan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakt dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” kata Sri Mulyani dikutip dari menpan.go.id. ***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: kemenkue.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah