Luka Berdarah Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

- 18 April 2022, 19:34 WIB
Hukum berdarah saat puasa menurut Buya Yahya/Ilustrasi dari Engin_Akyurt/Pixabay
Hukum berdarah saat puasa menurut Buya Yahya/Ilustrasi dari Engin_Akyurt/Pixabay /

ZONABANTEN.com – Saat berpuasa, ada baiknya kita menjaga perbuatan kita agar puasa yang kita jalani tidak batal.

Namun, meskipun sudah berhati-hati, terkadang musibah tidak dapat dihindari. Misalnya, mengalami luka hingga berdarah saat puasa, seperti mimisan, jatuh, gusi berdarah, dan lain-lain.

Kondisi tersebut membuat kita bertanya-tanya, bagaimana hukumnya jika kita kita terluka hingga berdarah saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa?

Baca Juga: 5 Amalan Yang Dapat Dilakukan di Malam Nuzulul Qur'an, Jangan Sampai Terlewatkan!

Melansir dari kanal YouTube Manhaj Salafuna Sholeh, Buya Yahya memberikan jawaban terkait pertanyaan tersebut.

“Kalau darah gusi tidak bisa diantisipasi, tiba-tiba keluar dengan sendirinya dan ditahan tidak bisa, maka itu dimaafkan,” kata Buya Yahya.

Gusi berdarah sendiri bisa disebabkan oleh beberapa hal. Selain mengeluarkan darah dengan sendirinya, gusi berdarah juga bisa diakibatkan oleh hal lain.

Misalnya alergi, luka, penyakit bawaan, atau karang gigi yang menusuk gusi.

Buya Yahya kembali menjelaskan, jika luka pada gusi yang terjadi secara tidak alami, maka akan membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Youtube Manhaj Salafuna Sholeh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah