MERINDING! Begini Azab bagi Orang yang Melakukan Zina di Dunia dan Akhirat

- 9 Februari 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi perbuatan zina.
Ilustrasi perbuatan zina. /pixabay.com/Anemone123

8. Berhak mendapatkan ancaman dengan dilipatgandakan azab dan terhina pada Hari Kiamat.

Baca Juga: OTW ke PT. POS! BST Rp 300 Ribu per Bulan dari Kemensos Cair, Begini Caranya

2. Hukuman bagi pezina yang telah menikah:

Apabila pezina tersebut adalah orang yang sudah menikah, baik duda atau janda, maka hukumannya adalah hukuman rajam (dilempari batu sampai mati).

Dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا: اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ.

Baca Juga: PT PAL Membuat KCR-60 Meter ke-5 dan 6, Disebut Kurang Cepat oleh Warganet

“Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah menetapkan ketentuan bagi mereka. Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali, dan dibuang selama setahun. Dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah, (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali [Akan tetapi hukuman cambuk seratus kali bagi pezina yang sudah menikah telah dimansukh (dihapus), sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syafi’i dalam kitabnya ar-Risalah (no. 380-382)] dan dirajam. [Sahih: HR. Ahmad (V/313, 317, 318, 320), Muslim (no. 1690), Abu Dawud (no. 4415), at-Tirmidzi (no. 1434), dan lainnya dengan sanad yang Sahih]

Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya [Sebagaimana dalam hadis Muslim (no. 1695 (23)], kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati!

Baca Juga: Asyik! Gagal Cair BLT Subsidi Gaji 2021 Malah Dapat Bantuan Rp3,5 Juta, Dapatkan Insentifnya!

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah