Syuruq, Shalat 2 Rakaat dengan Pahala Sebesar Haji dan Umrah, Boleh Dilaksanakan di Rumah?

- 2 Februari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi shalat.
Ilustrasi shalat. /Unsplash.com/@under_afiq/

ZONA BANTEN – terdapat satu ibadah kecil setelah salat (atau lebih dikenal sebagai shalat) subuh yang jarang terdengar oleh umat muslim, shalat syuruq.

Shalat ini memiliki pahala yang setara haji dan umrah, walau, tentunya, tidak secara langsung menggantikannya.

Shalat ini juga tidak bisa dilakukan di mana saja dan pada waktu kapan pun. Ada persyaratan yang diperlukan sebelum dapat melakukannya.

Baca Juga: Bukan Bintang Terbesar lagi! Radius UY Scuti hanya 1/2 dari Ukuran Perkiraan Awal, Kesalahan Perhitungan Jarak

Dari riwayat at-Tirmidzi, dari sahabat Annas bin Malik menyatakan bahwa Rasulullah menyatakan barang siapa menunaikan shalat subuh di masjid (secara berjemaah) duduk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit (waktu dhuha) dan shalat dua rakaat maka dia mendapatkan pahala setara haji dan umrah.

Seperti yang disebutkan pada hadist tersebut, shalat ini biasanya hanya bisa dilakukan di masjid setelah shalat subuh.

Namun bagaimana dengan orang yang tidak bisa ke masjid? Apakah shalat ini benar-benar tidak dapat dilakukan di luar masjid?

Baca Juga: Myanmar Dilanda Kudeta Militer, Ini Respon PBB dan Amerika Serikat

Dalam salah satu ceramahnya, pada kanal Youtube-nya Adi Hidayat Official, ustaz Adhi Hidayat menerjemahkan bahwa kata ‘secara berjamaah’ di dalam hadist tersebut dapat diartikan shalat berjamaah di luar mesjid.

“Ada yang memberikan kelonggaran karena uzur syar’i,” ujar Adhi yang merujuk pada ‘secara berjamaah’ pada hadist tersebut.

Dari perkataan Adhi tersebut, bisa diartikan bahwa kelonggaran syarat yang membolehkan berjamaah di luar masjid ini bisa digunakan hanya jika memiliki uzur syar’i.

Baca Juga: Myanmar Dilanda Kudeta Militer, Ini Respon PBB dan Amerika Serikat

Uzur pertama adalah bagi wanita. Terdapat tiga jenis uzur yang dimiliki oleh wanita untuk mendapatkan kelonggaran shalat syuruq di rumah.

Salah satu uzur untuk wanita adalah bagi mereka yang memiliki kewajiban di rumah, misalnya harus menyusui anak atau merawat menjadi pekerjaan utamanya.

Wanita yang takut menimbulkan fitnah apabila pergi ke mesjid juga dapat memiliki uzur untuk melakukan shalat syuruq di rumah.

Baca Juga: Bakar Mobil Via Vallen dan Tidak Sopan di Persidangan, Pria Ini Divonis Enam Tahun Penjara

Wanita yang tidak bisa ke masjid karena masjid di dekatnya tidak memiliki tempat shalat khusus bagi Kaum Hawa adalah salah satu uzur bagi wanita untuk shalat syuruq di rumah.

Sementara itu untuk Kaum Adam, mereka dapat memiliki uzur untuk shalat syuruq di luar masjid apabila tuntutan kerjanya membuat mereka tidak dapat mencari masjid.

“Jangan sendirian, misalnya dengan anak perempuan atau asisten rumah tangga.” Ujar Adhi mencoba memberikan contoh melakukan shalat shubuh berjamaah untuk memulai syarat shalat syuruq.

Baca Juga: Viral, Wanita Ini Senam Lagu Ampun Bang Jago Saat Konvoi Kudeta Militer Myanmar

Jadi, jelas bahwa shalat syuruq ini bisa dilakukan di luar masjid apabila memenuhi syarat tertentu. Tapi, dengan catatan tetap dilakukan dengan berjemaah.

 

 

 

***

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah