Mengenal Metode Hisab yang Digunakan Muhammadiyah, Apa Bedanya dengan Metode yang Digunakan Pemerintah

21 April 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi Metode Hisab /Pexels/

ZONABANTEN.com - Muhammadiyah telah menetapkan tanggal 1 Syawal 1444 H jatuh pada Hari Jumat, 21 April 2023 berdasarkan penanggalan masehi.

Dengan demikian, Hari Raya Idul Fitri 2023 juga jatuh pada jumat, 21 April 2023. Penetapan 1 Syawal 1444 H ini berbeda dengan penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah.

Hal ini disebabkan karena metode penetapan yang digunakan.

Muhammadiyah menggunakan metode hisab untuk menentukan 1 Syawal, sedangkan Pemerintah menggunakan metode rukyat.

Baca Juga: Wajib Dicoba, Berikut 10 Menu Makanan Diet untuk Berpuasa yang Bersumber dari Al-Qur'an

 

Metode hisab wujudul hilal atau biasa disebut metode hisab merupakan metode yang menganggap bahwa hilal (awal bulan) sudah ada, meskipun tak nampak atau terlihat, maka tetap berpuasa keesokan harinya.

Metode hidab memiiki 3 kriteria penentuanya. Adapun kriteria metode tersebut adalah

  1. Telah terjadi ijtimak (konjungsi)
  2. ijtimak terjadi sebelum terbenam
  3. Pada saat terbenamnya matahari piringan atas bulan berada diatas ufuk

Kriteria ini digunakan secara kumulatif, artinya ketiga kriteria tersebut harus terpenhi sekaligus.

Baca Juga: 8 Fakta KH Ahmad Dahlan sang Pendiri Muhammadiyah, Ulama Besar yang Mengispirasi

Dengan demikian, apabila posisi hilal pada saat matahari terbenam sudah berada diatas ufuk beraapun tingginya, asalkan lebih tinggi dari nol derajat, maka telah dianap memasuki bulan baru.

Dengan demikian, metode hisab tidak memerlukan melihat hilal secara langsung. Penentuannya hanya cukup dengan perhitungan matematis dan astronomis.

Dengan metode hisab, penentuan awal bulan pada tahun-tahun berikutnya dapat ditentukan langsung.

Sedangkan, untuk metode rukyat penentuan hilal dilakukan dengan menggunakan pengamatan. Hilal yang diamati harus memenuhi ketinggian tertentu. Pada kasus ini ketinggian hilal di Indonesia harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS.

Menyikapi Perbedaan Metode Hisab dan Ru'yah

Kedua metode penentuan hilal yang digunakan oleh Muhammadiyah dan Pemerintah merupakan metode yang sama-sama berasal dari ijtihad ulama.

Hal ini telah dibenarkan oleh MUI. Berdasarkan penjelasan MUI, kedua metode tersebut tidak ada yang salah.

Baca Juga: Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa: Dosa Jariyah Digital dan Idul Fitri

Ini diddasarkan pada sabda Rasulullah SAW ketika seorang mujtahid benar, maka ia memperoleh dua pahala, tetapi apabila ia salah ia tetap memperoleh pahala.

Untuk menyikapi perbedaan metode ini, MUI sendiri mengeluarkan Fatwa Nomor 2 tahun 2004.

Fatwa tersebut berisi tentang penetapan awal bulan berdasarkan metode hisab dan rukyat oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Baca Juga: Khutbah Idul Fitri: Antara Idul Fitri dan Dosa Jariyah Digital

 

Dengan demikian, seluruh umat muslim di Indonesia harus menaati ketetapan Pemerintah RI megenai penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Demikianlah penjelasan mengenai metode hisab dan rukyat yang berlaku di Indonesia. Harus diketahui bahwa tidak ada yang salah dari kedua metode tersebut. Kita harus menaati aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.***

 

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Journal Of Islamic Law

Tags

Terkini

Terpopuler