Pengadilan Distrik Yokohama cabang Odawara menyatakan bahwa Hiroshi Fujiwara bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dalam persidangan hakim pada 18 Juli lalu.
Selama persidangan, jaksa penuntut menyatakan bahwa terdakwa telah bertindak egois karena tidak ingin berpisah dengan istrinya, yang akan masuk ke fasilitas perawatan.
Sementara itu, pengacara Fujiwara meminta penangguhan hukuman, dengan alasan bahwa “terdakwa memiliki rasa tanggung jawab yang kuat dan menjadi pesimis akan masa depannya” setelah berada di panti jompo. ***