Selain itu, di bawah hukum yang berlaku saat ini, perintah semacam itu hanya dapat dikeluarkan dalam kasus-kasus kekerasan fisik, atau ketika ada ancaman terhadap nyawa atau tubuh korban. Di RUU terbaru, Perintah Perlindungan dapat dikeluarkan apabila terdapat kekerasan mental.
Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Sabtu, 13 Mei 2023, Akan Tayang FTV, Liputan 6, Hingga Cinta Setelah Cinta
Langkah pembaruan ini dilakukan di tengah meningkatnya bentuk-bentuk KDRT yang lebih beragam selama beberapa tahun terakhir, termasuk kasus-kasus di mana pelaku membuat korbannya merendahkan kehormatan mereka.
Menurut Kantor Kabinet, sekitar 60 persen dari konsultasi yang dilakukan melalui layanan 24 jam melibatkan kasus-kasus yang dapat dianggap sebagai KDRT secara psikologis atau kekerasan mental.
Undang-undang yang direvisi akan memperluas definisi KDRT dengan menyertakan "ancaman terhadap kebebasan, kehormatan, atau harta benda seseorang".
Hal tersebut akan memungkinkan pengadilan untuk mengeluarkan Perintah Perlindungan jika kekerasan mental mengakibatkan korban membutuhkan bantuan medis.
Sedangkan hukuman untuk pelanggaran akan dilipatgandakan dari tingkat saat ini menjadi hukuman penjara maksimum dua tahun dan denda hingga 2 juta yen ($ 15.000). ***