Jepang Memperluas Perlindungan KDRT, Mencakup Kekerasan Mental

- 12 Mei 2023, 22:00 WIB
Tak hanya kekerasan fisik, kekerasan mental juga termasuk dalam KDRT di RUU terbaru Jepang./pixabay
Tak hanya kekerasan fisik, kekerasan mental juga termasuk dalam KDRT di RUU terbaru Jepang./pixabay /

Selain itu, di bawah hukum yang berlaku saat ini, perintah semacam itu hanya dapat dikeluarkan dalam kasus-kasus kekerasan fisik, atau ketika ada ancaman terhadap nyawa atau tubuh korban. Di RUU terbaru, Perintah Perlindungan dapat dikeluarkan apabila terdapat kekerasan mental.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Sabtu, 13 Mei 2023, Akan Tayang FTV, Liputan 6, Hingga Cinta Setelah Cinta

Langkah pembaruan ini dilakukan di tengah meningkatnya bentuk-bentuk KDRT yang lebih beragam selama beberapa tahun terakhir, termasuk kasus-kasus di mana pelaku membuat korbannya merendahkan kehormatan mereka.

Menurut Kantor Kabinet, sekitar 60 persen dari konsultasi yang dilakukan melalui layanan 24 jam melibatkan kasus-kasus yang dapat dianggap sebagai KDRT secara psikologis atau kekerasan mental.

Undang-undang yang direvisi akan memperluas definisi KDRT dengan menyertakan "ancaman terhadap kebebasan, kehormatan, atau harta benda seseorang". 

Hal tersebut akan memungkinkan pengadilan untuk mengeluarkan Perintah Perlindungan jika kekerasan mental mengakibatkan korban membutuhkan bantuan medis.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Sabtu, 13 Mei 2023 Akan Tayang Sergap, Hati Sang Bidadari, Hingga Ikatan Cinta

Sedangkan hukuman untuk pelanggaran akan dilipatgandakan dari tingkat saat ini menjadi hukuman penjara maksimum dua tahun dan denda hingga 2 juta yen ($ 15.000). *** 

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: The Mainichi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x