Jepang Memperluas Perlindungan KDRT, Mencakup Kekerasan Mental

- 12 Mei 2023, 22:00 WIB
Tak hanya kekerasan fisik, kekerasan mental juga termasuk dalam KDRT di RUU terbaru Jepang./pixabay
Tak hanya kekerasan fisik, kekerasan mental juga termasuk dalam KDRT di RUU terbaru Jepang./pixabay /

ZONABANTEN.com -  Pada Jumat, 12 Mei 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Jepang atau Shūgi-in menyetujui perubahan hukum yang akan memperluas cakupan perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan menyertakan pelecehan psikologis atau kekerasan mental, selain kekerasan fisik.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan dari permintaan kelompok-kelompok pelindung dan pendukung korban.

Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) ini merevisi undang-undang tentang KDRT sebelumnya dan telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

RUU ini juga mencakup hukuman yang lebih ketat untuk pelanggaran Perintah Perlindungan, dengan perubahan yang akan berlaku mulai April 2024.

Baca Juga: Setelah Jawa Barat dan Jawa Timur, Giliran Sumatera Selatan Terima Bantuan Pembatas Jalan

Perintah Perlindungan, yang dikeluarkan oleh pengadilan atas permintaan korban, akan melarang pelaku mendekati atau menghubungi korban. 

Masa berlaku Perintah Perlindungan juga akan ditingkatkan dari enam bulan menjadi satu tahun, dengan media sosial ditambahkan ke dalam daftar metode kontak yang dilarang. 

Berbeda dengan saat ini yang di mana metode kontak yang dilarang hanya mencakup panggilan telepon dan email.

Selain itu, di bawah hukum yang berlaku saat ini, perintah semacam itu hanya dapat dikeluarkan dalam kasus-kasus kekerasan fisik, atau ketika ada ancaman terhadap nyawa atau tubuh korban. Di RUU terbaru, Perintah Perlindungan dapat dikeluarkan apabila terdapat kekerasan mental.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Sabtu, 13 Mei 2023, Akan Tayang FTV, Liputan 6, Hingga Cinta Setelah Cinta

Langkah pembaruan ini dilakukan di tengah meningkatnya bentuk-bentuk KDRT yang lebih beragam selama beberapa tahun terakhir, termasuk kasus-kasus di mana pelaku membuat korbannya merendahkan kehormatan mereka.

Menurut Kantor Kabinet, sekitar 60 persen dari konsultasi yang dilakukan melalui layanan 24 jam melibatkan kasus-kasus yang dapat dianggap sebagai KDRT secara psikologis atau kekerasan mental.

Undang-undang yang direvisi akan memperluas definisi KDRT dengan menyertakan "ancaman terhadap kebebasan, kehormatan, atau harta benda seseorang". 

Hal tersebut akan memungkinkan pengadilan untuk mengeluarkan Perintah Perlindungan jika kekerasan mental mengakibatkan korban membutuhkan bantuan medis.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Sabtu, 13 Mei 2023 Akan Tayang Sergap, Hati Sang Bidadari, Hingga Ikatan Cinta

Sedangkan hukuman untuk pelanggaran akan dilipatgandakan dari tingkat saat ini menjadi hukuman penjara maksimum dua tahun dan denda hingga 2 juta yen ($ 15.000). *** 

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: The Mainichi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x