Jepang Memperluas Perlindungan KDRT, Mencakup Kekerasan Mental

- 12 Mei 2023, 22:00 WIB
Tak hanya kekerasan fisik, kekerasan mental juga termasuk dalam KDRT di RUU terbaru Jepang./pixabay
Tak hanya kekerasan fisik, kekerasan mental juga termasuk dalam KDRT di RUU terbaru Jepang./pixabay /

ZONABANTEN.com -  Pada Jumat, 12 Mei 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Jepang atau Shūgi-in menyetujui perubahan hukum yang akan memperluas cakupan perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan menyertakan pelecehan psikologis atau kekerasan mental, selain kekerasan fisik.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan dari permintaan kelompok-kelompok pelindung dan pendukung korban.

Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) ini merevisi undang-undang tentang KDRT sebelumnya dan telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

RUU ini juga mencakup hukuman yang lebih ketat untuk pelanggaran Perintah Perlindungan, dengan perubahan yang akan berlaku mulai April 2024.

Baca Juga: Setelah Jawa Barat dan Jawa Timur, Giliran Sumatera Selatan Terima Bantuan Pembatas Jalan

Perintah Perlindungan, yang dikeluarkan oleh pengadilan atas permintaan korban, akan melarang pelaku mendekati atau menghubungi korban. 

Masa berlaku Perintah Perlindungan juga akan ditingkatkan dari enam bulan menjadi satu tahun, dengan media sosial ditambahkan ke dalam daftar metode kontak yang dilarang. 

Berbeda dengan saat ini yang di mana metode kontak yang dilarang hanya mencakup panggilan telepon dan email.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: The Mainichi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x