Pada Februari lalu, Ketua Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, mengatakan bahwa sebuah pusat internasional untuk penuntutan kejahatan agresi di Ukraina akan didirikan di Den Haag.
Dengan demikian, Pengadilan Kriminal Internasional dapat menuntut genosida di Ukraina namun masih tidak memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan agresi oleh Rusia di sana.
Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri telah mendefinisikan agresi sebagai "invasi atau serangan oleh angkatan bersenjata suatu negara di wilayah negara lain, atau pendudukan militer dalam bentuk apa pun'.***