3.000 Pegawai New York Terancam Kehilangan Pekerjaannya, Ternyata Karena Hal Ini

- 12 Februari 2022, 20:38 WIB
Sekitar 3.000 orang yang bekerja sebagai pegawai di kota New York dapat kehilangan pekerjaan mereka
Sekitar 3.000 orang yang bekerja sebagai pegawai di kota New York dapat kehilangan pekerjaan mereka /Pixabay

ZONABANTEN.com – Sekitar 3.000 warga yang berprofesi sebagai pegawai di kota New York, Amerika Serikat, bisa tidak memiliki pekerjaan akibat tidak melakukan vaksinasi COVID-19.

Dilansir dari Antaranews oleh Zonabanten.com, Amerika telah mewajibkan seluruh pegawai di kota New York untuk menunjukan bukti telah mendapatkan vaksin COVID-19 dimulai dari hari Jumat, seperti yang telah ditetapkan pada 2021 lalu.

“Saya ingin mereka tetap bekerja.” Ujar Wali Kota New York, Eric Adams, mengenai ketetapan vaksin yang disebabkan oleh mewabahnya COVID-19 tersebut. “Saya ingin mereka menjadi pegawai kota, tetapi mereka harus mematuhi aturan yang telah diberlakukan sebelum masa pemerintahan saya.”

Baca Juga: Update Terbaru Lokasi dan Jadwal Vaksin Gratis Februari 2022 di Kabupaten Cianjur, Sinovac hingga Astrazenica

Adams juga menambahkan bahwa warga tidak akan mendapati hal yang dapat merugikan bagi diri mereka sendiri, asalkan mereka mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan mengenai salah satu cara pencegahan COVID-19 tersebut.

“Kita harus bersikap tegas. Mereka harus divaksinasi jika mereka pegawai New York City.” Katanya lagi.

Sejumlah rakyat yang tidak menerima keputusan tersebut akan melakukan aksi protes yang digelar di Balai Kota pada Jumat, mengikuti beberapa protes lainnya yang juga sempat dilaksanakan dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Selain Frozen, 6 Rekomendasi Film Animasi Keluarga Ini Juga Penuh Pesan Moral

Pekerja yang memilih opsi cuti tak berbayar dan tidak menerima tunjangan kesehatan dari pemerintah kota semenjak pemberlakuan aturan pada tanggal 1 November 2021 lalu serta yang mulai mengemban tugas setelah 2 Agustus 2021 namun belum menunjukkan bukti vaksinasi kedua mereka kemungkinan ikut dipengaruhi oleh tenggat waktu yang sudah dipasang.

Diketahui bahwa tingkat vaksinasi di antara 370.000 warga yang berprofesi sebagai pegawai didaerah tersebut cukup tinggi, yakni 95 persen, dengan pengecualian berdasarkan alasan keagamaan atau medis yang telah disetujui sebelumnya, ungkap media setempat.

Sekitar 9.000 pekerja di kota tersebut juga telah mendapatkan sanksi berupa cuti tak berbayar pada tanggal 1 November 2021 akibat tidak melakukan vaksin yang dipinta.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Akan Dikirim ke Afrika, Begini Respon Presiden Joko Widodo

Sementara itu, pihak serikat pekerja telah berbincang dengan pemerintah mengenai perpanjangan untuk melaksanakan kewajiban vaksinasi mereka.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x