Diketahui bahwa tingkat vaksinasi di antara 370.000 warga yang berprofesi sebagai pegawai didaerah tersebut cukup tinggi, yakni 95 persen, dengan pengecualian berdasarkan alasan keagamaan atau medis yang telah disetujui sebelumnya, ungkap media setempat.
Sekitar 9.000 pekerja di kota tersebut juga telah mendapatkan sanksi berupa cuti tak berbayar pada tanggal 1 November 2021 akibat tidak melakukan vaksin yang dipinta.
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Akan Dikirim ke Afrika, Begini Respon Presiden Joko Widodo
Sementara itu, pihak serikat pekerja telah berbincang dengan pemerintah mengenai perpanjangan untuk melaksanakan kewajiban vaksinasi mereka.***