Kepolisian Haridwar pun telah menangkap Yati Narsinghanand, menyusul penangkapan Waseem Rizvi beberapa hari sebelumnya.
Kini, dia terpaksa mendekam sebagai tahanan pengadilan di Penjara Roshnabad selama 14 hari menunggu pelaksanaan persidangannya.
Menurut Rakinder Singh Kathait, petugas sipir di Penjara Roshnabad, Yati Narsinghanand ditangkap pada dijemput pada 15 Januari 2022 malam.
Dia diciduk oleh petugas kepolisian dari Sarvanand Ghat di Ganga, di mana dia melakukan 'satyagraha' atau gerakan perlawanan bersama masyarakat.
Baca Juga: Profil Pemain Dream High Season 1, Dari Rookie Jadi Artis Papan Atas
Ketika itu, Yati Narsinghanand mengerahkan massa untuk menentang penangkapan tersangka lain, Waseem Rizvi dalam kasus ini.
Dia sendiri telah didakwa degan dua pasal. Yaitu, tindakan kejahatan yang disengaja untuk memicu amarah antar umat dengan menghina agama lain.
Selain itu, Yati Narsinghanand diketahui juga menyampaikan hal tidak senonoh dalam pidatonya pada acara 'Dharma Sansad'.
Sehingga, dia pun juga didakwa dengan pasal kata, isyarat, atau tindakan yang dimaksudkan untuk menghina kesopanan seorang wanita.
Baca Juga: Bisakah Jus Ceri Mengobati atau Mencegah Penyakit Asam Urat? Ini Penjelasannya