Gugatan Pemblokiran ‘Tiktok’ Ditolak Pengadilan Administratif Dewan Negara Mesir

- 27 Desember 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok /Pexels/Cottonbro

Satu bulan sebelumnya, tuduhan juga diberikan Pengadilan Kriminal Kairo kepada dua orang blogger TikTok bernama Haneen Hossam dan Mawada el-Adham secara in absentia.

Dua blogger TikTok tersebut dijatuhi tuduhan atas dasar perdagangan manusia, karena mendorong seorang wanita muda untuk menyiarkan konten tidak senonoh demi mencari keuntungan.

Haneem Hossam dijatuhi hukuman penjara 10 tahun serta denda sebanyak 200 ribu lira atau setara dengan 250 juta rupiah.

Sementara Mawada el-Adham dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta besaran denda yang sama dengan Haneem Hossam.***

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Egypt Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah