Gugatan Pemblokiran ‘Tiktok’ Ditolak Pengadilan Administratif Dewan Negara Mesir

- 27 Desember 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok /Pexels/Cottonbro

ZONABANTEN.com - Pengadilan Administratif Dewan Negara Mesir akhirnya menolak gugatan pemblokiran yang diberikan pada "TikTok", pada 26 Desember 2021 waktu Kairo.

Berdasarkan Gugatan, No. 45923 Tahun Peradilan 74 menyebutkan pemblokiran "TikTok" karena menyebarkan dan menghasut amoralitas, pornografi, intimidasi, serta kekerasan di kalangan remaja.

Akibat tuduhan terhadap "TikTok" ini, banyak gadis mesir yang dituntut karena tuduhan menghasut pesta pora yang dibagikan pada akun TikTok miliknya.

Baca Juga: Rahasia Terbaru Agar Dapat Jumlah Penonton dan Likes yang Banyak Di TikTok, Ada Triknya Lho!

Seperti yang terjadi pada Juli 2021, dimana pengadilan Alexandria Barat menuntut seorang wanita TikTok dengan nama akun "Hohos Creature" karena tuduhan menghasut pesta pora.

Wanita TikTok tersebut ditahan bersama dengan teman-temannya selama empat hari sambil menunggu penyelidikan atas diri mereka.

Mereka dituduh atas pelanggaran norma sosial, penyalahgunaan media sosial dan internet, serta memposting video tidak senonoh dengan tujuan mencari keuntungan.

Pengadilan juga menuduh wanita tersebut bersama teman-temannya karena merekam video yang berisi ekspresi seksual.

Baca Juga: 3 Resep Cemilan Tiktok yang Viral

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Egypt Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x