Penjelasan Singkat Resolusi DK PBB yang Dilanggar oleh Peluncuran Rudal Balistik Korea Utara

- 28 Maret 2021, 07:14 WIB
Ilustrasi rudal. Pejabat Korea Utara angkat bicara soal kecaman Presiden AS Joe Biden terkait uji coba rudalnya yang dianggap melanggar resolusi DK PBB.
Ilustrasi rudal. Pejabat Korea Utara angkat bicara soal kecaman Presiden AS Joe Biden terkait uji coba rudalnya yang dianggap melanggar resolusi DK PBB. /Pixabay/Geralt

ZONABANTEN.com - Korea Utara meluncurkan peluru kendali (rudal) dan melanggar embargo yang ditetapkan Dewan Keamanan (DK) PBB.

Seperti yang diberitakan sebelumnya "Langgar Resolusi Dewan Keamanan PBB, Korea Utara Luncurkan Dua Rudal Balistik Terbarunya", Joe Biden, selaku presiden AS menyatakan bahwa peluncuran ini bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB.

Resolusi yang dilanggar itu adalah Resolusi DK PBB itu adalah Resolution 1695.

Resolusi ini disahkan pada pertemuan ke-5490, pada 15 Juli, 2006.

Resolusi tersebut melarang peluncuran rudal balistik oleh Korea Utara mengingat:

Baca Juga: Ahmad Basarah Sesalkan Kekerasan Anti-Asia di AS dan Mendesak Menlu RI untuk Menyampaikan Nota Keprihatinan

  • Kemungkinan penggunaannya untuk meluncurkan isi peledak nuklir, kimia, atau senjata biologis;
  • Membahayakan penerbangan dan pelayaran sipil karena tidak adanya pemberitahuan dini yang mencukupi;
  • Adanya kekhawatiran Korea Utara melakukan peluncuran lainnya di masa depan; dan
  • Kejadian saat Korea Utara meluncurkan benda yang didorong oleh sebuah rudal, yang jatuh di sekitar Jepang pada 31 Agustus 1998,  tanpa peringatan terlebih dahulu pada negara di sekitar wilayah peluncurannya.

Selain itu, DK PBB berharap solusi yang damai dan melalui diplomasi terhadap situasi tersebut.

Resolusi itu juga mengecam pengunduran diri Korea Utara dari Treaty on Non-Proliferation of Nuclear Weapon serta pernyataan Korea Utara untuk mengejar pembuatan senjata nuklir.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Resolusi ini memutuskan untuk:

Baca Juga: Aplikasi Pencari Pasangan Hidup yang Layak Anda Coba

  • Mengutuk peluncuran rudal Balistik Korea Utara;
  • Mendesak Korea Utara untuk menghentikan kegiatan terkait program rudal balistiknya dan memperbaiki komitmennya terhadap moratorium peluncuran rudal yang sudah ada;
  • Meminta semua Negara Anggota, untuk mencegah pemindahan, pembelian, ataupun perpindahan sumber daya finansial, material, barang, dan teknologi terkait rudal dan barang terkait rudal lainnya ke program rudal atau weapon of mass destruction (WMD) Korea Utara namun dalam batasan hukum yang ada;
  • Menegaskan pentingnya pengendalian dan penahanan diri, terutama dari Korea Utara, dalam melakukan tindakan yang mungkin akan menaikkan ketegangan;
  • Mendesak Korea Utara untuk terus berusaha membuat penyelesaian terhadap kekhawatiran terkait masalah non-proliferasi melalui upaya politis dan diplomatis;
  • Mendorong keras Korea Utara untuk kembali pada Six-Party Talks tanpa kondisi sebelum bergabungnya demi implementasi Joint Statement pada September 19 September 2005
  • Mendukung untuk meneruskan Six-Party Talks demi implementasi Joint Statement pada September 19 September 2005, terutama untuk meninggalkan semua senjata nuklir dan program nuklir yang ada; dan
  • Melakukan penghapusan senjata nuklir secara damai serta untuk memelihara perdamaian dan stabilitas dari Semenanjung Korea dan Timur Laut Asia.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: undocs.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x